apakah daging buaya itu haram

2024-05-03


1. Hukum asal makanan itu halal sampai ada dalil yang mengharamkan dan buaya secara dzahir adalah hewan air (laut) yang hukum asalnya halal. 2. Apabila beralasan buaya adalah hewan buas yang memiliki taring, maka ikan hiu juga demikian. Baca Juga: Sholat 5 Waktu, Jangan Tinggalkan Sesulit Apapun Keadaan. 3.

Pendapat kedua, haram hukumnya memakan daging buaya. Ini pendapat jumhur ulama, yaitu madzhab Syafi'i, madzhab Hambali dan madzhab Hanafi. Mereka mengatakan bahwa buaya bukan hewan air secara mutlak, karena ia juga hidup di darat. Sehingga tidak berlaku dalil-dalil yang membolehkan memakan hewan air. Di sisi lain, buaya adalah hewan yang ...

1. Hukum Asal Hewan yang Hidup di Dua Alam. 2. Perselisihan Ulama. 3. Haramnya Katak. 3.1. Bolehkah berobat dengan katak? 4. Apakah Buaya Halal Dimakan? 5. Pendapat Ulama Besar Mengenai Buaya, Kura-kura, Kepiting dan Landak Laut. 5.1. Lalu bagaimana cara membunuh kepiting dan kura-kura agar jadi halal? 6. Kesimpulan Mengenai Hewan Air.

Daging buaya dikategorikan sebagai najis kerana ia bukan daripada jenis haiwan yang halal dimakan, sama ada disembelih atau tidak. Berkata Imam al-Nawawi Rahimahullah: " Buaya adalah haram dimakan mengikut pendapat yang sahih ." Rujuk Raudhah al-Talibin (3/275).

Kebanyakan ulama berpendapat bahwa katak termasuk hewan yang haram dimakan. Ada dua alasan yang disampaikan oleh kebanyakan ulama terkait keharaman memakan katak ini. Pertama, katak termasuk hewan yang dilarang untuk dibunuh.

Jawaban: وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ الله وَبَرَكَاتُهُ. بِسْـمِ الله. Alhamdulillāh. Washshalātu wassalāmu 'alā rasūlillāh, wa 'alā ālihi wa ash hābihi ajma'in. Hukum memakan daging buaya diperselisihkan oleh para ulama akan keharamannya. Yang rajih adalah buaya itu halal karena termasuk hewan air.

Hukum makan buaya. Secara umumnya, para ulama berbeza pendapat berkenaan hukum memakan buaya kepada dua pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahawa memakan daging buaya adalah diharamkan. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dalam kalangan mazhab Syafi'i, Hanbali dan Hanafi.

"Adapun makan daging buaya pendapat pertama halal dimakan seperti ikan karena keumuman ayat dan hadits (tentang hewan laut). Pendapat kedua, haram di makan karena termasuk hewan buas yang memiliki taring. Pendapat terkuat adalah yang pertama (halal)." [Fatwa Al-Lajnah 22/319]

الجواب. الشيخ: كل صيد البحر حلال حيه وميته. Jawaban Syaikh Ibnu Utsaimin, "Semua hewan buruan air itu halal dikomsumsi baik tertangkap dalam kondisi hidup ataupun dalam kondisi mati. قال الله تعالى (أحل لكم صيد البحر وطعامه متاعاً لكم وللسيارة)

1. Ibnu Ruslan. Beliau menjelaskan bahwa bahwa daging buaya haram untuk dimakan, yaitu terdapat dalam kitab Matan az-Zubad, salah satu nadzamnya: وما بِمِخْلَبٍ ونابٍ يَقْوَى * يَحْرُمُ كالتِّمسَاحِ وابْنِ آوَى.

Peta Situs